Diduga SPPG Telang Kamal Abai Kesehatan Lingkungan Tanpa Gunakan IPAL Sesuai SOP B3, Desakan Transparansi dan Pengawasan Pihak Berwenang Demi Kesehatan

IMG-20260619-WA0058

 

Bangkalan – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan publik. SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga belum mengantongi izin atau kelengkapan dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang merupakan salah satu persyaratan penting dalam operasional fasilitas pengolahan makanan skala besar.

 

Dugaan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait pengelolaan limbah dapur dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Pasalnya, keberadaan IPAL berfungsi untuk memastikan limbah cair hasil aktivitas dapur tidak mencemari saluran air maupun lingkungan permukiman warga.(Jum at 19-06-2026).

 

Sorotan terhadap kelengkapan IPAL bukan tanpa alasan. Data yang disampaikan Satgas MBG Kabupaten Bangkalan menyebutkan bahwa mayoritas SPPG yang berstatus suspend atau ditangguhkan operasionalnya di Bangkalan disebabkan oleh persoalan IPAL dan pemenuhan standar lingkungan lainnya. Dari 23 SPPG yang sempat berstatus suspend, sebanyak 21 unit disebut terkendala masalah IPAL

 

Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap SPPG Telang Kamal yang telah dilakukan oleh instansi terkait. Publik mendesak agar pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan terbuka untuk memastikan seluruh persyaratan lingkungan telah dipenuhi sebelum operasional berjalan secara penuh.

 

“Program MBG merupakan program yang sangat baik untuk masyarakat, namun pelaksanaannya juga harus mematuhi seluruh ketentuan lingkungan. Jangan sampai tujuan mulia program ini justru menimbulkan persoalan baru akan kesehatan masyarakat hingga menjadi sumber penyakit akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan, ” ujar salah satu tokoh masyarakat.

 

Dari informasi tersebut rekan media liputan suara GAP, juga sebagai putra daerah bangkalan langsung melakukan investigasi dan konfirmasi Jum at tanggal 12- 06-2026, yang di temui salah satu petugas, lokasi SPPG telang yang berada di sekitar kampus UTM Kamal. Tim media pun diminta untuk kembali ke esokan harinya jam 1 untuk bisa konfirmasi ke atasanya (kepala dapur).

 

Lanjut, Sabtu 13-06-2026 – sekira jam 14.00..rekan media bisa bertemu mengkonfirmasi perihal maslah tersebut dan di terima dengan baik hingga berikan kejelasan akan Maslah limbah cair di dapur SPPG nya.

 

“Kalau maslah limbah cair kami sudah melaksanakan sesuai arahan pusat, dan kami pun membersihkan nya seminggu 3x agar air limbah cair dari dapur yang di alirkan ke selokan saluran air sudah seteril dan tidak bau”.terang kepala dapur.

 

Tidakk sampai disitu rekan media pun mohon ijin untuk di antar kan dan mengambil dokumentasi pada tempat penampungan air limbah dapur tersebut. Setelah di buka penutup penampungan tampak kotoran yang menggumpal.

 

“Penampungan air limbah nya sungguh tidak layak dan kurang sesuai dengan SOP dalam pengolahan air limbah cair, tanpa ada tabung BIO dan mesin penyaringan limbah cair, didalam penampungannya terlihat cairan kental dan sangat bau, bagaimana mungkin bisa steril juga aman bagi kesehatan ketika disalurkan ke selokan jalan”. Ungkap nya.

 

Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan hasilnya secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian standar lingkungan, maka tindakan pembinaan maupun penegakan aturan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek kesehatan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 

Penulis: tim
Editor : admin GAP

You cannot copy content of this page