Dikonfirmasi Soal Sidang Eksekusi KTU BPN Surabaya 2; Enggan Berkomentar Putusan Pembatalan GS 94 di PTUN

IMG-20260910-WA0024

Surabaya, Jawatimur. Media Liputan Suara GAP  – Kantor Pertanahan(Kantah)/BPN 2 Surabaya kembali disorot terkait kualitas pelayanan publiknya. Hal ini mencuat setelah awak media mendatangi kantor BPN 2 Surabaya untuk melakukan klarifikasi terkait hasil putusan dan eksekusi pembatalan serta pencabutan peraturan *GS 94* dalam sidang di PTUN Surabaya pada tanggal 8 September 2026.

 

Alih-alih mendapatkan penjelasan resmi, awak media justru hanya dipertemukan dengan Ibu Ari selaku KTU/Kepala Tata Usaha* yang dinilai tidak berwenang dan tidak mampu memberikan penjelasan detail terkait putusan tersebut.

 

Awak Media Cari Kepastian guna berita yang akurat dan berimbang, Humas BPN 2 Surabaya Tidak Memberikan Pelayanan Maksimal. Seharusnya, setiap ada putusan pengadilan yang menyangkut kebijakan pertanahan, pihak Humas atau Pejabat Penghubung wajib memberikan keterangan resmi kepada publik dan media.

 

Namun fakta di lapangan berbeda. Saat awak media meminta klarifikasi terkait tindak lanjut putusan *pembatalan dan pencabutan GS 94* oleh PTUN Surabaya, pihak BPN 2 Surabaya tidak menugaskan pejabat Humas untuk menemui.

 

“Yang menemui kami hanya Bu Ari sebagai KTU. Beliau menyampaikan tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena takut salah dalam menyampaikan persoalan putusan dan eksekusi,” ujar salah satu awak media di lokasi.

 

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk pelayanan yang tidak maksimal dari BPN 2 Surabaya. Padahal keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

 

Latar Belakang: Putusan PTUN Soal Pembatalan GS 94 Dalam sidang yang digelar di PTUN Surabaya pada 8/9/2026*, majelis hakim memutuskan untuk membatalkan dan mencabut peraturan GS 94. Putusan ini menjadi sorotan karena GS 94 dinilai berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat dan kepastian hukum pertanahan di wilayah kerja BPN 2 Surabaya.

 

Masyarakat dan media tentu berhak mengetahui:
1. *Apakah putusan tersebut sudah dieksekusi?*
2. *Langkah apa yang diambil BPN 2 Surabaya pasca putusan?*
3. *Bagaimana nasib berkas-berkas yang terbit berdasarkan GS 94?*

Sayangnya, semua pertanyaan tersebut tidak terjawab karena tidak adanya pejabat yang berkompeten untuk memberikan klarifikasi.

Publik Nilai BPN 2 Surabaya Lemah Dalam Keterbukaan Informasi, Kejadian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, BPN 2 Surabaya juga beberapa kali dikeluhkan terkait lambatnya pelayanan, sulitnya akses informasi, dan kurang responsifnya bagian Humas.

 

Pakar hukum administrasi negara menilai, sikap tertutup seperti ini dapat menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pertanahan.

 

“Putusan pengadilan itu berkekuatan hukum tetap. Publik berhak tahu bagaimana pelaksanaannya. Kalau yang menjawab hanya KTU dan itupun dengan alasan takut salah, itu artinya manajemen komunikasi BPN 2 Surabaya bermasalah,” kata seorang pengamat.

 

Tuntutan: BPN 2 Surabaya Harus Transparan dan Patuh Putusan Pengadilan*
Sejumlah pihak mendesak Kepala Kantor BPN 2 Surabaya untuk segera:

1. *Menunjuk Juru Bicara Resmi* yang memahami substansi hukum dan teknis pertanahan untuk memberikan keterangan kepada media.
2. *Menyampaikan Sikap Resmi Tertulis* terkait tindak lanjut putusan PTUN tanggal 8 September 2026 tentang pembatalan GS 94.
3. *Memperbaiki Sistem Pelayanan Informasi Publik* agar tidak terulang lagi kejadian awak media tidak dilayani dengan baik.

 

“Kami hanya minta kepastian hukum. Jangan sampai putusan pengadilan yang sudah jelas ini tidak dijalankan karena alasan tidak ada yang berani menjelaskan,” tegas perwakilan masyarakat yang juga memantau sidang tersebut.

Penulis :(nur holis)

Editor : admin

You cannot copy content of this page