Sidang Pengawasan Eksekusi Perkara No. 94 di Surabaya Tersendat. Pemohon Soroti BPN Surabaya 2 hadirkan Staf Yang Tidak Mengerti Progres Pencabutan dan Pembatalan GS

IMG-20260908-WA0020

 

SURABAYA, Media Liputan Suara Gap – Proses hukum terkait pelaksanaan putusan Perkara Pokok Nomor 94, kembali menuai sorotan. Sidang pengawasan eksekusi yang digelar belum lama ini dinilai tidak menunjukkan progres signifikan, terutama dari pihak BPN Surabaya 2.

 

Dalam keterangannya, kuasa pihak pemohon Robinson Panjaitan” menyampaikan kekecewaan karena instansi pertanahan tersebut terkesan tidak serius dalam menindaklanjuti 3 agenda penting yang diperintahkan pengadilan.selasa-08-09-2026.

 

BPN Surabaya 2 Hadirkan Staf yang “Tidak Mengerti” Agenda Sidang*
Berdasarkan pantauan di lokasi sidang, pihak BPN Surabaya 2 hanya menghadirkan seorang staf. Namun, staf tersebut dinilai tidak memahami substansi dari sidang pengawasan eksekusi yang sedang berjalan.

 

“Yang hadir di sini adalah seorang staf yang notabene tidak mengerti dan tidak mengetahui agenda dari sidang pengawasan ini,” ujar perwakilan pemohon dalam sidang.

 

Kehadiran petugas yang tidak memiliki kapasitas dalam perkara tersebut membuat forum sidang tidak dapat berjalan efektif. Akibatnya, tidak ada jawaban tegas terkait progres pelaksanaan putusan pengadilan.

 

*3 Poin Putusan yang Belum Dilaksanakan Pemkot Surabaya dan BPN*
Dalam perkara ini, ada 3 item utama yang menjadi perintah dalam putusan dan harus ditindaklanjuti, yaitu:
1. *Mencabut GS* – Surat Keputusan/Gambar Situasi yang menjadi objek sengketa
2. *Membatalkan GS* – Secara administrasi hukum pertanahan
3. *Pengukuran Ulang* – Untuk memastikan batas dan luas bidang tanah sesuai putusan.

 

Menurut pemohon, dua poin pertama yaitu pencabutan dan pembatalan GS seharusnya sudah bisa dilaksanakan oleh Pemprov Surabaya dan BPN tanpa menunggu aturan baru. Sementara poin ketiga terkait pengukuran ulang memang membutuhkan aturan teknis dari BPN.

 

“Sampai hari ini agenda kedua sidang pengawasan sekarang tidak ada suatu progres yang baik dari BPN Surabaya 2,” tegasnya.

 

*Harapan di Agenda Berikutnya Tanggal 22 September*
Robinson ” berharap pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan tanggal *22 September 2026*, ketiga item perintah pengadilan tersebut sudah dapat terjawab dan dilaksanakan.

 

“Mudah-mudahan nanti di tanggal agenda berikut tanggal dua puluh dua September ini tiga agenda tiga item ini sudah bisa terjawab. Mudah-mudahan BPN Surabaya 2 bisa melaksanakan putusan dari perkara pokok nomor sembilan puluh empat,” harapnya.

 

*Analisis: Pentingnya Kepatuhan BPN Terhadap Putusan Pengadilan*
Sidang pengawasan eksekusi merupakan mekanisme untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan. Kehadiran pejabat yang berwenang dari BPN sangat krusial karena menyangkut data, administrasi, dan legalitas tanah.

 

Robinson juga menilai BPN tidak serius menindaklanjuti putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan proses hukum. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum sesuai amar putusan.

 

3 point Tuntutan Masyarakat dan Pemohon*
1. Kehadiran Pejabat Berwenang*: BPN Surabaya 2 diminta menghadirkan Kepala Kantor atau pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, bukan hanya staf.
2. Transparansi Progres*: Memberikan laporan tertulis terkait tahapan pencabutan dan pembatalan GS.
3. Komitmen Waktu*: Menetapkan timeline jelas kapan 3 poin putusan akan tuntas dilaksanakan

Penulis : Nur Holis
Editor : admin

You cannot copy content of this page