BPN Surabaya 2 Tidak Hadir & Tidak Serius, Eksekusi Putusan PTUN No. 94/2022 Gagal

Screenshot_2026_0922_165812

 

SURABAYA Media Liputan Suara GAP- Pelaksanaan eksekusi Putusan Tata Usaha Negara Nomor 94 Tahun yg 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kembali gagal dilaksanakan.

 

Kegagalan tersebut diduga karena ketidakseriusan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya 2 yang mangkir dalam agenda pengawasan eksekusi yang digelar PTUN Surabaya.

 

Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Robin, Panjaitan saat memberikan keterangan pers di depan Gedung PTUN Surabaya.

 

Robin menegaskan, perkara No.94 ini telah melalui seluruh tahapan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Ini menindaklanjuti dari gugatan nomor perkara 94 tahun 2022. Kita sudah melaksanakan upaya hukum, sudah diuji di PTUN tingkat pertama, di PTTUN tingkat banding, dan sudah diuji di Mahkamah Agung. Putusannya sudah inkracht,” ujar Robin.

 

Menurutnya, putusan yang sudah final tersebut seharusnya wajib dilaksanakan oleh BPN Surabaya 2 sesuai petitum yang ada.

 

“Ini kan negara hukum. Sudah jelas putusannya inkracht. Akan tetapi Kepala BPN Surabaya 2 tidak pantas menjadi pejabat agraria karena tidak menjunjung tinggi nilai-nilai hukum,” tegasnya.

Yang disesalkan, lanjut Robin, BPN Surabaya 2 tidak pernah menghadirkan pejabat yang berkompeten untuk menjelaskan kendala di lapangan. Bahkan pada sidang terakhir, BPN hanya mengirim staf biasa.

 

“Ketidakseriusan Kepala BPN Surabaya 2, di mana sekarang tidak mendatangkan stafnya yang berkompeten. Terkesan tidak serius untuk menjunjung tinggi hukum. Sudah tiga kali tidak hadir,” ungkapnya.

 

Robin menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengabaian terhadap martabat peradilan. atas mangkirnya BPN Surabaya 2 tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengawas Eksekusi PTUN Surabaya akan mengambil langkah tegas.

 

“Ketua majelis sudah mengatakan selanjutnya akan diadakan sanksi administratif kepada Kepala BPN Surabaya 2 melalui Kakanwil BPN Jatim,” jelas Robin.

 

Ia berharap Kementerian ATR/BPN RI dapat turun tangan mengevaluasi jajarannya di daerah.

 

“Harusnya Kementerian Agraria dalam hal ini turun tangan. Ini ada anak buahnya sebagai pejabat Surabaya 2 yang mengabaikan putusan yang sudah inkracht,” pungkasnya.

 

Agenda pengawasan eksekusi lanjutan dijadwalkan kembali pada *awal Oktober 2026*. Robin berharap BPN Surabaya 2 hadir dan mempertemukan kedua belah pihak, baik dari pihak pemohon Haji Suharsono maupun pihak termohon.

 

“Putusan ini tetap akan berjalan, tidak bisa tidak. Karena inkracht, harus dihormati dan dihargai, entah nanti kepala BPN berikutnya, tetap harus dihargai,” tutupnya

 

penulis : (Nur holis)

Editor : admin

You cannot copy content of this page