Klarifikasi atas Pemberitaan Proyek U-Ditch Skema Pokmas di Jalan Purwodadi, Surabaya

IMG-20261029-WA0002

 

Surabaya ,Jawatimur,//medialiputansuaragap. Sebagai hak Jawab dan Koreksi Perihal Pelurusan Informasi Pemberitaan Media Liputan Suara GAP (Generasi Anak Penerus) mengenai proyek pemasangan U-Ditch skema Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jalan Purwodadi, RT 09/RT 10, RW 04, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya,-(Kamis-29-10–2026).


Miskomunikasi Berita terkait pelaksanaan pekerjaan, penggunaan alat pelindung diri (APD), status anggaran, serta penyebutan nama Kiki sebagai pihak yang diduga membekingi proyek.

 

“kami menyampaikan hak jawab dan hak koreksi untuk meluruskan informasi yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan di ruang publik.

1. Klarifikasi mengenai kondisi saluran yang tergenang air Pemberitaan menyebutkan bahwa pemasangan U-Ditch dilakukan ketika saluran masih penuh air dan tidak dilakukan pengurasan sebelum pekerjaan dimulai.Perlu kami jelaskan bahwa genangan air yang terlihat di lokasi merupakan dampak hujan yang turun pada malam hari. Dengan demikian, kondisi air yang tergenang tersebut perlu dilihat berdasarkan situasi cuaca dan kondisi lapangan saat itu, bukan serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan dilaksanakan secara asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi teknis.Penilaian mengenai kesesuaian pekerjaan harus didasarkan pada pemeriksaan teknis yang objektif, termasuk kondisi dasar saluran, metode pemasangan, serta spesifikasi dalam dokumen kontrak dan petunjuk teknis yang berlaku.Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, seharusnya dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak pelaksana maupun instansi teknis yang berwenang sebelum kesimpulan dipublikasikan.

 

2. Klarifikasi mengenai penggunaan APD dan penerapan K3Pemberitaan menyatakan bahwa para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri, termasuk helm, rompi, dan sepatu bot.Pernyataan tersebut kami nilai tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Para pekerja telah menggunakan APD sesuai ketentuan yang diterapkan dalam pekerjaan tersebut. Bahkan, dalam foto yang menjadi bagian dari dokumentasi pemberitaan, terlihat helm di lokasi pekerjaan.yang digunakan oleh setiap pekerja pada saat tertentu, dan pemenuhan seluruh persyaratan K3. Penilaian terhadap kepatuhan K3 seharusnya dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

 

3. Klarifikasi mengenai Kiki yang disebut sebagai pihak yang membekingi Proyek, Kami menegaskan bahwa Kiki bukan hadir di lokasi dalam kapasitas sebagai wartawan yang membekingi proyek. Kiki hadir sebagai warga setempat yang telah terpilih menjadi anggota Pokmas dan memiliki surat keputusan (SK) resmi dari Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan kedudukannya dalam Pokmas. Dan kebetulan Kiki berprofesi sebagai wartawan yang telah mengikuti UKW dan resmi namanya tercantum di Web Dewan Pers. Dengan demikian, keberadaan Kiki di lokasi berkaitan dengan perannya sebagai anggota Pokmas, bukan sebagai pihak luar yang membekingi proyek.

 

 

4. Klarifikasi mengenai informasi anggaran yang disebut belum cair dan para pekerja harus menggunakan uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.Kami menegaskan bahwa informasi mengenai anggaran yang disebut menimbulkan kesalahpahaman.

 

5. Klarifikasi mengenai pernyataan warga yang mengaku Kecewa disebutkan bahwa warga Jalan Purwodadi, RT 09/RT 10,RW 04, Kelurahan Jepara, Kami tidak bermaksud membatasi hak masyarakat untuk menyampaikan kritik. Kami memberikan ruang klarifikasi agar informasi mengenai sikap warga tidak menimbulkan kesan seolah-olah seluruh warga setempat memiliki pandangan yang sama.

 

6. Klarifikasi mengenai konsumsi pekerja yang menggunakan uang Pribadi, Perlu kami luruskan bahwa penggunaan uang pribadi untuk kebutuhan konsumsi tersebut merupakan bentuk gotong royong dan partisipasi sukarela warga, bukan anggaran proyek belum dicairkan.

 

7. Permintaan hak jawab dan hak Koreksi berdasarkan uraian di atas, kami meminta Pimpinan Redaksi Media Liputan Suara GAP untuk: Memuat hak jawab ini secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Redaksi Melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak sesuai dengan fakta, khususnya mengenai penggunaan APD, status Kiki sebagai anggota Pokmas, pencairan anggaran, serta penggunaan uang pribadi untuk konsumsi pekerja.Melakukan verifikasi ulang terhadap informasi teknis mengenai pemasangan UDitch dengan melibatkan pihak pelaksana dan instansi teknis yang berwenang. Memberikan penjelasan yang berimbang mengenai pernyataan warga yang disebut kecewa terhadap pelaksanaan proyek. Memuat koreksi atau pembaruan pemberitaan pada kanal publikasi yang sama atau dengan keterlihatan yang sebanding, sesuai ketentuan yang berlaku. Menghindari penggunaan narasi yang dapat menimbulkan kesimpulan negatif terhadap seseorang atau kelompok sebelum fakta dan bukti diverifikasi secara memadai.Kami menghormati kebebasan pers dan memahami bahwa media memiliki fungsi penting dalam menjalankan kontrol sosial. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan tidak mencampurkan dugaan dengan fakta yang telah terbukti.Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi secara profesional.

Demikian hak jawab dan hak koreksi ini kami sampaikan untuk memperoleh perhatian serta tindak lanjut sebagaimana mestinya.Atas perhatian dan kerja sama Pimpinan Redaksi, kami ucapkan terima kasih.

 

Atas nama redaksi Redaksi media liputan suara GAP, menerima hak jawab dan hak koreksi, dari rekan pelaksana kegiatan Proyek U-Ditch Skema Pokmas di Jalan Purwodadi tahun anggaran 2026, dengan penyajian sesuai fakta dah hak jawab serta hak koreksi dari berita sebelum nya. Kami sampaikan mohon maaf juga trima kasih atas kerja sama dalam penyediaan informasi publik.

REDAKSi: media liputan suara GaP

You cannot copy content of this page