Sinergi Bea Cukai Sidoarjo Bersama Wali Kota Mojokerto; Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

IMG-20251024-WA0040

Mojokerto, Jawtimur. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wali Kota Mojokerto, kamis 23/10/25, sebelum seluruh barang dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan metode pembakaran, sehingga menimalisir bahan berbahaya tembakau dari rokok ilegal yang membahayakan pengunaan rokok, serta keamanan di sekitar lingkungan masyarakat.(Jumat 24-10-2025).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo selama periode Mei hingga Juli 2025. Total barang yang dimusnahkan mencapai 4.966.768 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan Rp7,37 miliar, serta potensi kerugian negara mencapai Rp4,8 miliar.

Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi saat deklarasi komitmen gempur rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.
“Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain untuk penegakan hukum, optimalisasi DBHCHT juga diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat serta program kesehatan bagi warga yang terdampak industri hasil tembakau.

 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto Rachmad Sidharta Arisandi menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memerangi rokok ilegal atau tanpa pita cukai .

 

“Kami terus berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor agar peredaran rokok tanpa pita cukai bisa ditekan semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Penulis: Ismail (wapimred GAP

Editor : admin

You cannot copy content of this page