Wartawan Punya Peran, Fungsi, Hak, Kewajiban Dilindungi UU Pers
https;//medialiputansuaragap.com
Bangkalan, dengan berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi pada dunia pers atau jurnalis keberadaan insan pers/wartawan semakin banyak diminati oleh berbagai kalangan untuk bisa menjadi bagian dari profesi Per/wartawan sebagai pilar ke 4 kesatuan negara.
Tidak sedikit wartawan yang memahami tentang peran dan fungsi wartawan selain dari menulis pemberitaan dan mewawancarai nara sumber yang ada, Masih banyak juga kalangan yang tidak memahami seperti apa sebenarnya hak dan kewajiban wartawan serta peran dan fungsi lainnya.
selain menulis pemberitaan dan melakukan wawancara , wartawan,pers nasional memiliki Asas,Fungsi,Hak dan Kewajiban serta peranan seorang Wartawan nasional seperti yang tertuang pada Undang – Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lutfi Korlip Nasional (medialiputansuara gap.com), menjelaskan Pers atau Wartawan Nasional memiliki kemerdekaan Pers yang berarti pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip- prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.Pada Pasal (3 )Ayat(1 )tertuang jelas bahwa, “‘pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, pada ayat (2 ) diterangkan juga disamping fungsi fungsi tersebut pers nasional dapat juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. begitupun pada pasal (4) ayat 1,2 dan 3, pers memiliki kemerdekaan dan dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal.( 2) berbunyi : terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran.Pasal (3) : untuk menjamin kemerdekaan pers.
Sedangkan peranan Pers nasional menurut pasal (6 )pada poin a,b,c,d dan e adalah :
a).memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b).menegakkan nilai nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan.
c).mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
d).melakukan pengawasan , kritik,koreksi dan saran terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e).memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Sangat jelas dari peraturan perundang undangan nomor 40 Tahun 1999 tugas fungsi dan peranan pers tidak mesti harus menulis saja namun masih ada banyak hal hal lain yang bisa dikerjakan dan dilakukan pers/wartawan nasional yang tentunya wartawan yang resmi memiliki ID CARD/Kartu Wartawan juga surat tugas yang resmi dari pimpinan perusahaan pers yang ada,” jelas Lutfi.
Jangan coba coba ada oknum yang menghina, merendahkan harkat dan derajat Pers/wartawan, rasa saling harga menghargai harus dipegang teguh sesama profesi bahkan lintas profesi selama kegiatan kerja tidak melanggar kode etik jurnalis (KEJ), dan tidak berlebihan dalam melaksanakan tugas yang ada.Untuk itu kepada segenap pers/wartawan jangan pernah takut dan mundur jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun sembarang bicara dan memicu terjadinya penghinaan ataupun menjatuhkan harkat martabat serta mental terhadap profesi seorang wartawan, sudah jelas dalam UU Pers (Menghalang-Halangi Tugas PERS Sama Artinya Menghalangi Tugas Negara Dapat Di Pidana 2 Tahun Penjara Dan Denda 500.000.000.Juta Di perjelas Dengan Pasal (18) Ayat 1. Pasal (4) Ayat.2 Dan 3. Sudah jelas.
Penulis; (Lutfi).