Sempat Gugat BPJS dan RSU Mayjen HA Thalib Ke PN Jakarta, Keluarga Pasien Putuskan Cabut Gugatan

IMG-20250811-WA0222

 

 

Sungai Penuh,Jambi  – Keluarga pasien BPJS bernama Khalifah yang sebelumnya menggugat BPJS dan Rumah Sakit Umum (RSU) Mayjen HA Thalib Sungai Penuh di Pengadilan Negeri Jakarta, memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.

 

Keputusan ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Siti Jawahir, saat dikonfirmasi media. Ia menyampaikan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena adanya kesalahpahaman terkait prosedur pelayanan BPJS di rumah sakit.

 

“Ya benar, kami dari pihak keluarga akan mencabut gugatan terhadap BPJS dan juga tergugat RSU Mayjen HA Thalib karena ada kesalahan komunikasi,” ujar Siti Jawahir

 

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak RSU Mayjen HA Thalib Sungai Penuh dan Wali Kota Sungai Penuh. Menurutnya, tindakan emosional keluarga telah merugikan pihak rumah sakit.

 

“Kami mohon maaf kepada pihak rumah sakit dan Wali Kota Sungai Penuh. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan kami terkait prosedur pelayanan BPJS di rumah sakit. Ke depan, kami berjanji hal seperti ini tidak akan terulang,” katanya.

 

Siti menambahkan, keluarga sudah sepakat untuk menarik gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta terhadap BPJS dan juga tergugat RSU Mayjen HA Thalib.

 

Pengacara keluarga pasien Khalifah, Maria Pangemanan membenarkan informasi tersebut.

 

“Ya benar, kami baru saja mendapat informasi dari pihak keluarga terkait rencana pencabutan gugatan,” jelas Maria saat dihubungi.

 

Dengan pencabutan gugatan ini, diharapkan hubungan antara keluarga pasien, pihak BPJS, dan RSU Mayjen HA Thalib dapat kembali harmonis.

Penulis : Priswandi

Editor : admin

You cannot copy content of this page