Polres Bangkalan Tetapkan 8 DPO Kasus Pemerkosaan 2 Gadis di Wilayah Kec, Sepulu Kab, Bangkalan

IMG-20251004-WA0121

 

Bangkalan, jawa timur. Menanggapi pemberitaan terkait kasus pemerkosaan dua gadis di bawah umur asal Bangkalan yang hingga kini pelakunya belum tertangkap, Polres Bangkalan menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus berjalan dan sudah berada di tahap penyidikan.

 

“Sejak laporan resmi diterima, perkara ini langsung ditangani. Saat ini kasus sudah ke tahap penyidikan bahkan terhadap delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulid, S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Sabtu (04/10/2025).

 

Di tempat terpisah Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa terhadap 8 (delapan) orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai upaya paksa untuk menangkap para pelaku, termasuk penangkapan dan penggeledahan di sejumlah lokasi.

 

“Penyidik juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para pelaku, hingga saat ini sedang dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” tegasnya.

 

Ipda Agung menambahkan, Polres Bangkalan berkomitmen menuntaskan kasus ini demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarga.

 

“Selain itu, kasus ini merupakan sebuah komitmen kami Polres Bangkalan dalam menindaklanjuti laporan dan memburu para pelaku yang telah dilaporkannya hingga dilakukan proses lebih lanjut,” imbuh Ipda Agung.

Penulis : Abaz

Editor : admin

You cannot copy content of this page