Pengusaha Di Surabaya Jan Hwa Diana Dan Suami Ditangkap Polisi; Dikarenakan

Surabaya,Jawatimur. Satreskrim Polrestabes surabaya, berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes, Surabaya, tertanggal 19 April 2025, menetapkan 2 (dua) orang Pasangan suaministri bernamana Diana dan Handi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang yang terjadi di surabaya,Jawatimur.(Jum at 9-5-2025).
Satreskrim Polrestabes Kanit Jatanras IPTU Bobby W. W. Elsam, S.Tr.K, S.I.K, M.Si membenarkan terkait penahanan kasus dugaan pengrusakan kendaraan, kini Pengusaha Jan Hwa yakni Diana dan Suaminya Handy Soenaryo Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Keduanya pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Kasus ini bermula dari adanya kerja sama pembangunan kanopi antara pelapor dan tersangka. Namun, kerja sama tersebut diduga diputus sepihak oleh pihak terlapor, sehingga menimbulkan perdebatan dan cekcok antara kedua belah pihak.
Dalam hal tersebut, tersangka diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah barang milik pelapor. Atas kejadian ini, keduanya dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 406 junto Pasal 55 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami telah menetapkan 2 orang, sebagai dan melakukan penahanan terhadap keduanya dan untuk sementara, tersangka masih berjumlah 2 orang, dan kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, ”Pungkasnya
Kedua tersangka Pasutri kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekap di balik jeruji besi akibat perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
Penulis : Nurholis
Editor/redaktur : lutfi