Pemerintah kabupaten Bangkalan Bentuk Tim Khusus Pengamanan Aset Daerah
Bangkalan, LIPUTAN SUARA GAP , pemkab bentuk tim khusus pengamanan aset daerah
Pemerintah Kabupaten Bangkalan Jawa Timur membentuk tim khusus yang diberi nama Tim Bangkalan Peduli Barang Milik Daerah (Bang Dul Balikda), yang bertugas melakukan pengamanan aset daerah di wilayah itu.
“Tim Bang Dul Balikda ini dibentuk untuk merespon berbagai permasalahan terkait barang milik daerah -BMD)-, seperti tanah yang belum tersertifikasi, aset yang digunakan oleh pihak tidak berwenang, serta kerusakan aset yang tercatat di Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah -SIMBADA-,” kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Bangkalan Nunuk Kristiani di Bangkalan Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan, pembentukan tim khusus itu juga sebagai bentuk pelaksanaan dari Peraturan Bupati Bangkalan Nomor: 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Nunuk, tim Bang Dul Balikda itu merupakan gabungan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Satpol PP.
“Tim ini diharapkan mampu berkoordinasi secara cepat dan efisien untuk menangani isu-isu BMD di setiap Organisasi Perangkat Daerah -OPD-,” katanya, menjelaskan.
Pemkab Bangkalan saat ini memiliki sebanyak 1.126 bidang tanah milik daerah yang belum bersertifikat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 332 bidang di antaranya bermasalah, yakni digunakan oleh orang-orang yang tidak berhak.
Selain itu, masih ditemukan kendaraan operasional yang belum dikembalikan oleh pihak non-ASN, mantan pegawai, maupun pensiunan, serta banyak aset yang dalam kondisi rusak berat.
“Dengan demikian, tugas utama tim khusus yang kami beri nama Bang Dul Balikda ini tidak hanya menjaga aset yang dimiliki Pemkab Bangkalan ini, tetapi juga menyelesaikan kasus sengketa aset tersebut,” katanya.
Pengamanan oleh tim, katanya, harus dilakukan melalui aspek yakni, aspek administrasi, fisik, dan aspek hukum.
Pengamanan administrasi hendaknya harus dilakukan dengan mengumpulkan dan memverifikasi bukti kepemilikan.
Pengamanan fisik mencakup pemasangan tanda batas dan papan nama, sementara pengamanan hukum dilakukan dengan sertifikasi lahan yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penulis :(faisol majid pimred).