Koperasi Desa Merah Putih Yang Sudah Terbentuk Dan Berjalan Bisa Mengajukan Modal 3 Milyar

IMG-20250526-WA0191

 

Jakarta. Pemerintah Instruksikan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi rakyat di tingkat desa/kelurahan. Masyarakat bisa membentuk koperasi baru atau mengembangkan koperasi yang sudah ada.

 

Pembentukan Koperasi Merah Putih tengah digalakkan di berbagai daerah Indonesia, dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat. Setiap unit koperasi yang terbentuk akan mendapatkan plafon pinjaman modal awal sebesar Rp 3 milyar.

“Pembiayaannya untuk tahap pertama ini nanti ada plafon, Bukan bantuan dikasih terus menghilang, tapi ini plafon Rp 3 milyar, yang nanti nya wajib dikembalikan” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), usai rapat terbatas bersama Presiden dan sejumlah jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (08/05/2025).

 

dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Lantas, bagaimana cara mengajukan pinjaman modal awal koperasi dan apa saja ketentuannya, Berikut ini penjelasan mengenai cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan modal awal Koperasi Desa Merah Putih.

 

Cara Mengajukan Modal Awal Koperasi Desa Merah Putih, modal awal Rp 3 milyar tersebut merupakan pinjaman yang wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Pemerintah berharap dengan skema ini dapat mendorong kemandirian ekonomi desa sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah pedesaan.

Pengajuan modal awal bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dimulai dari pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan terbuka Transparan. Dalam forum tersebut, pembahasan wajib mencakup rencana permodalan koperasi, termasuk penetapan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib oleh anggota. Musyawarah ini menjadi tahap awal yang menentukan kelayakan koperasi untuk mengakses pinjaman modal dari pemerintah.

 

Setoran modal anggota yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib tidak ditetapkan sembarangan. Besarannya harus mengacu pada prospektus bisnis yang telah disusun sebelumnya. Dengan demikian, partisipasi modal anggota mencerminkan rencana usaha koperasi yang realistis dan terukur.

 

Zulhas menegaskan bahwa pengajuan modal akan disesuaikan dengan proposal bisnis koperasi. Ia mencontohkan, jika koperasi mengajukan dana untuk pembangunan gudang senilai Rp1 milyar, maka bank akan verifikasi lebih dahulu. Bila yang disetujui hanya Rp200 juta, maka jumlah itulah yang akan dicairkan.

 

“Semua akan berjalan profesional dan transparan. Kita ingin koperasi ini berumur panjang dan benar-benar mengangkat ekonomi desa untuk masyarakat desa ,” ujar Zulhas, Kamis (15/5/2025).

Dengan demikian, besaran pinjaman yang diterima koperasi tidak otomatis Rp 3 milyar, melainkan bergantung pada hasil verifikasi pihak bank. Dana yang dikucurkan juga merupakan pinjaman bergulir, bukan hibah, sehingga wajib dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tahap awal, plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar per koperasi, dengan tenor waktu enam tahun,” tutur Zulhas.

Pemerintah Pusat menargetkan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih secara resmi pada 28 Oktober 2025. Peluncuran tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.

 

Momen tersebut, sekaligus menjadi penanda dimulainya operasional seluruh Koperasi Merah Putih yang ada di berbagai daerah di Indonesia.

 

Seperti dilaporkan ANTARA, hingga Jumat (16/5/2025) sudah ada 16.700 desa yang telah menyelesaikan musyawarah desa khusus dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih.

 

Pemerintah menargetkan musyawarah desa khusus akan diselesaikan pada 31 Mei 2025. Proses legalisasi dan pendaftaran koperasi ke Kementerian Hukum (Kemenkum) ditargetkan rampung pada 30 Juni 2025. Lalu, peluncuran resmi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilaksanakan pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025.

 

Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah menargetkan 80 ribu koperasi. Skemanya, dilakukan dengan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi.

 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, memastikan pihaknya akan memaksimalkan proses pembentukan Kopdes merah putih . Melalui inovasi layanan digital Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU, ia menegaskan pihaknya dapat memproses legalisasi badan hukum koperasi dalam 1 jam untuk seribu dokumen. Alhasil, kapasitas harian mencapai 24 ribu koperasi.

 

“Dengan sistem ini, target 80 ribu KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien,” ujarnya, Senin (19/5/2025), dikutip dari laman Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel.

 

“Kami dorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan agar target nasional pembentukan 80.000 koperasi dapat terealisasi dengan optimal,” tambahnya

 

Penulis :red
Editor :lutfi

You cannot copy content of this page