Kasus Unik di MK: Tim Pemberi Bantuan Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan
https://medialiputansuragap.com
Jakarta Pusat,:Sidang Pendahuluan [I] perkara nomor: 170/PUU-XXII/2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, kamis 12-12-2014 dengan agenda pemeriksaan awal pengujian materiil Pasal143 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Perkara ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra dengan dukungan tim pemberi bantuan hukum dari Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM] yang diketuai oleh Singgih Tomi Gumilang.(Sabtu-14-12-2024).
Sidang yang awalnya diagendakan jam 15:00 WIB dimajukan pada jam 14:30 WIB, selain dihadiri oleh Singgih Tomi Gumilang, 5 advokat Pemberi Bantuan Hukum yang juga hadir adalah Ferry Juli Irawan, Rudhy Wedhasmara, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, Nining Kurniati, dan Fitri Ida Laela. Sedangkan, Pemohon sendiri belum dapat bergabung melalui sambungan zoom, dikarenakan bersamaan dengan jalannya agenda pemeriksaan saksi kepala lingkungan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari SITOMGUM Law Firm.
Permohonan uji materiil ini, berangkat dari permasalahan teknis, dalam proses persidangan terhadap Pemohon, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan administratif terkait surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyebabkan kerugian hak konstitusional akibat multitafsir yang bertentangan dengan asas _lex certa_ dan prinsip kepastian hukum yang adil.
Kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa dua versi salinan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa / Penuntut Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri Negara, Jembrana, kepada Pemohon sebagai terdakwa atau kuasa hukumnya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni, tidak diberi tanggal dan ditandatangani. Hal ini mengakibatkan Pemohon mengalami ketidakpastian hukum, yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat(1) UUD 1945.
Dukungan Hukum dan Prinsip Hak Konstitusional, “Melalui gugatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas kepastian hukum yang adil dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. Pemohon mengalami kerugian nyata atas ketidakcermatan administrasi yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut
Umum”, ujar Singgih Tomi Gumilang.
Tim Pemberi Bantuan Hukum juga menegaskan, bahwa permohonan uji materiil ini tidak hanya berkaitan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki implementasi hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan standar konstitusional dan tidak menyisakan ruang bagi pelanggaran hak-hak terdakwa.
Respons Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsul Sani bersama anggota majelis Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah berjalan lancar. Dalam sesi ini, Majelis Hakim memberikan saran
perbaikan untuk memperkuat substansi dan teknis dokumen permohonan. Para hakim juga menekankan pentingnya menunjukkan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan norma pasal yang diuji, untuk memperkuat kedudukan hukum Pemohon di Mahkamah Konstitusi.
Rudhy Wedhasmara menyatakan kesiapan timnya untuk melakukan perbaikan sebagaimana disarankan oleh Majelis Hakim.
“Kami optimistis, dengan dikabulkannnnya permohonan ini akan memberikan dampak positif bagi penguatan sistem hukum acara pidana di Indonesia”, tambahnya.
Penulis:Ismail/wapimred
Redaktur:lutfi