Implementasi Jasa Hukum Penanganan Perkara Tindak Pidana, Dikantor Hukum Hamidi dan Partner Aburizal Bakriy

https://medialiputansuaragap.com

 

Bangkalan, Pengalaman Praktik Kerja Lapangan di Kantor Hukum Hamidi and PartnerAburizal Bakriy 1 Alaikah Romadhon 2 Mohammad Danil 3Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Pengalaman Praktek Kerja Lapangan di Kantor Hukum Hamidi and Partner, Menyelami Dunia Penanganan Perkara Tindak Pidana, Selama beberapa minggu terakhir.(Senin-02-12-2024).

 

 

sebagai mahasiswa hukum memiliki kesempatan luar biasa untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Hukum Hamidi and Partner, yang terletak di Bangkalan. fokus utama adalah penanganan perkara tindak pidana, yang mencakup berbagai jenis kasus, seperti penganiayaan, pembunuhan, serta penanganan perkara oleh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).Dalam pelaksanaan Kerja Lapangan(PKL) selalu eksis dan maksimal.

 

 

” kami mendapatkan wawasan mendalam tentang tahapan penanganan perkara tindak pidana, Mulai dari penerimaan kasus oleh advokat, proses konsultasi hukum, pembuatan surat kuasa, hingga pendampingan hukum di pengadilan. Seluruh proses ini memberikan kami gambaran nyata tentang betapa pentingnya peran advokat dalam sistem peradilan Indonesia”.jelasnya.

 

 

Lebih lanjut. “Apa yang kami pelajari,(1)-Tahapan Penanganan Kasus: Kami terlibat langsung dalam tahapan-tahapan penanganan perkara pidana, mulai dari penerimaan kasus, konseling hukum, hingga bantuan hukum di luar pengadilan maupun di pengadilan. Kami belajar bagaimana advokat memberikan pelayanan hukum kepada klien dengan penuh integritas, serta memastikan bahwa hak-hak klien dihormati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)- Pengalaman di Pengadilan:Salah satu pengalaman paling berharga adalah bisa menghadiri sidang pengadilan dan melihat langsung bagaimana advokat menjalankan tugasnya dalam membela klien. Kami juga ikut serta dalam negosiasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang sangat membuka wawasan kami tentang alternatif penyelesaian sengketa selain melalui proses litigasi.
(3)- Praktek di Luar Pengadilan:Tak hanya di ruang sidang, kami juga mempelajari bagaimana advokat memberikan konsultasi hukum, melakukan negosiasi, serta menyusun perjanjian hukum yang sah dan adil bagi para pihak yang terlibat.” Terang nya.

 

 

“Tugas dan Kegiatan yang Dilakukan, Menyusun Rencana Kerja, Kami mulai dengan menyusun rencana kerja praktek dan berkomunikasi dengan dosen pembimbing serta pihak instansi untuk memastikan kegiatan kami berjalan dengan lancar, Membantu Pekerjaan Profesional Hukum, Salah satu tugas utama kami adalah membantu dalam menganalisis bahan hukum yang terkait dengan penanganan perkara tindak pidana, Kami juga melakukan analisis terhadap peran advokat dalam konteks penyelesaian perkara tindak pidana di Kantor Hukum Hamidi and Partner, kami juga lakukan Penyusunan Buku Pedoman dan Artikel:Sebagai bagian dari hasil proyek kami, kami menyusun buku pedoman SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana yang akan digunakan sebagai panduan untuk menangani perkara serupa di masa depan”.ungkap nya.

 

 

Selain itu, “kami juga menulis artikel yang terindeks DOAJ tentang penanganan perkara tindak pidana, Faktor Pendukung dan Penghambat, Selama pelaksanaan PKL, kami dihadapkan dengan beberapa faktor pendukung yang memperkaya pengalaman kami, seperti akses langsung ke lapangan, Kami diberikan kesempatan untuk menghadiri sidang pengadilan dan berinteraksi langsung dengan praktisi hukum, yang membantu kami lebih memahami dinamika dunia hukum”.terangnya.

 

 

“Kerjasama Tim yang Solid: Kolaborasi dengan rekan-rekan PKL lainnya memungkinkan kami berbagi ide dan memperkaya pengalaman, sehingga kualitas laporan dan project kami semakin baik. Namun, kami juga menghadapi beberapa tantangan, seperti keterbatasan fasilitas yang terbatas, seperti jumlah komputer yang tidak memadai, terkadang menjadi hambatan dalam menyelesaikan tugas dengan efisien. M
masalah Finansial, seperti biaya transportasi dan kebutuhan sehari-hari selama PKL menjadi salah satu kendala yang kami hadapi, meskipun kami tetap berusaha menyelesaikan tugas dengan optimal. waktu yang Terbatas, dengan batasan waktu PKL yang singkat mempengaruhi kedalaman penelitian dan penyusunan laporan yang lebih menyeluruh, Solusi untuk Keberhasilan PKL Kedepannya, kami menyarankan beberapa solusi agar pelaksanaan PKL ke depannya semakin optimal, antara lain: (1).Peningkatan Sarana dan Prasarana: Kantor Hukum Hamidi and Partner perlu lebih memperhatikan penambahan fasilitas, seperti komputer, agar mahasiswa dapat bekerja lebih efektif.

2).Pembekalan yang Lebih Intensif: Memberikan pembekalan yang lebih mendalam kepada mahasiswa sebelum memulai PKL agar lebih siap dalam mengaplikasikan ilmu yang telah dipelajari di perkuliahan.

(3). Pengelolaan Arsip yang Terorganisir: Menggunakan sistem kartu pinjaman arsip yang lebih terorganisir akan mempermudah dalam pengelolaan dokumen dan meminimalisir kehilangan berkas penting. kesimpulan, melalui pengalaman ini, kami semakin menyadari pentingnya peran advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Profesi advokat bukan hanya profesi yang mulia, tetapi juga penuh tantangan, yang membutuhkan integritas dan komitmen tinggi dalam membela hak-hak klien. kami sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Kantor Hukum Hamidi and Partner, dan kami berharap pengalaman ini dapat membantu kami lebih siap untuk terjun ke dunia profesional hukum di masa depan”.tutup nya.

 

 

Penulis: (ishak)
Redaktur:(Lutfi)