Heri Arifin Camat Tanah Merah; Kepala Desa dan Perangkat Tidak Boleh Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Bangkalan,Jawa timur. Untuk pembentukan Koperasi Desa merah putih 23 Desa 02/06/25 di wilayah Kecamatan Tanah Merah Sudah terbentuk semua sekarang masuk ke tahapan kepengurusan legalitas koperasi ke notaris, baru setalah itu masuk pelantikan, yang akan dilaksanakan serentak di kabupaten Bangkalan, Madura.(Senin-02-06-2025).
Heri sapaan akrab camat tanah merah mengatakan kepada media liputan suara GAP, terkait musdessus koperasi desa merah putih sudah terbentuk di 23 desa di wilayah nya.
“Keputusan Tertinggi ada pada anggota koperasi desa itu sendiri, jadi untuk pengurus tidak boleh mengambil keputusan sepihak, semua harus hasil musyawarah dan kesepakatan bersama”.terang Heri
Sementara untuk keanggotaan kopdes merah putih sediri bebeas jumlah nya, asal kan warga desa setempat.
“Jumlah anggota minimal 20 orang, maksimal tidak terbatas, Bahkan kepala desa atau perangkat bisa jadi anggota dalam artian bukan jadi pengurusnya, terkait anggaran awal untuk membuat surat ke abasahan legalitas koperasi itu mendapatkan dari pemerintah, nanti kebutuhan modal untuk keseluruhan bisa pinjam setelah berjalan juga jelas dengan simpanan pokok dan simpanan wajib dari masing masing koperasi desa”.ulasnya.
Dengan adanya program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat desa, sehingga Desa melalui Kopdes merah putih bisa membuat kesejahteraan masyarakatnya, sesuai potensi yang ada di desa masing masing Desa.
Penulis: Samsuri
Editor : lutfi