Semrawutnya Kabel Optik Jaringan Wifi Disimpang Empat Desa Labang, Dikeluhkan Masyarakat Setempat
Bangkalan, Jawatimur. Bermula dari Keluhan masyarakat setempat, terkait semrawutnya kabel jaringan internet yang menjuntai juga terlihat numpang penyangga ke tiang tiang Listrik arus tegangan tinggi yang sangat membahayakan serta rawan terjadi arus pendek pada jaringan Listrik di sejumlah titik, khususnya di simpang empat jalan Labang , Desa Labang kecamatan labang, Bangkalan.(Minggu-09-08-2026).
Pemerintah Kabupaten Bangkalan, merespon keluhan masyarakat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo, pihak nya mengakui hingga kini belum terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penataan jaringan telekomunikasi.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo Bangkalan, Anang Afandi, S.Kom., M.M., menjelaskan bahwa proses perizinan pembangunan jaringan fiber optik berada di bawah kewenangan DPMPTSP dengan melibatkan rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Diskominfo. Namun, karena belum adanya regulasi daerah, penataan jaringan masih mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) serta standar teknis yang diterapkan masing-masing penyedia layanan.
“Memang Bangkalan belum memiliki Perda tentang Jaringan Telekomunikasi Pasif. Ini menjadi salah satu kendala yang perlu segera diselesaikan agar penataan jaringan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurut Anang, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri. Selain belum adanya aturan yang mengikat, banyak kabel di lapangan tidak dilengkapi identitas sehingga sulit diketahui pemiliknya.akibatnya, proses penataan maupun penertiban kerap menemui kendala.
Sebagai langkah awal, Diskominfo bersama instansi terkait telah membangun komunikasi dengan para penyedia layanan internet (provider) dan berencana mengirimkan surat kepada seluruh provider untuk membahas penataan jaringan secara menyeluruh sebelum dilakukan penertiban. Di sisi lain warga membenarkan bahwa kondisi kabel di kawasan tersebut sudah sangat semrawut apalagi di atas toko saya;”pungkasnya.
Masyarakat sangat berharap pada penyedia layanan jaringan internet agar sembarangan memasang kabel internet, ditekan kan untuk segera menertibkan dan ikuti aturan petunjuk teknis pada penataan kabel optik internet, kepada pihak dinas terkait harus segera ambil tindakan karena adanya kabel internet yang amburadul tidak sesuai SOP itu sangat membahayakan masyarakat dan juga merugikan pihak lain.
Penulis: tim media GAP
Editor : Admin






