Warga Desak Klarifikasi Kades Karpote Soal Perubahan SPPT/PBB di Duga Penuh Kejanggalan
Bangkalan, Jawatimur.— Sejumlah warga Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan mendesak Kepala Desa setempat untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait perubahan data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Pajak Bumi dan Bangunan yang dinilai janggal.
Perubahan tersebut diketahui warga setelah menerima SPPT terbaru, di mana terdapat perbedaan signifikan pada luas objek pajak, nama wajib pajak, hingga besaran tagihan PBB dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini memicu kebingungan sekaligus kecurigaan di tengah masyarakat.
“Selama ini tidak pernah ada perubahan, tiba-tiba data di SPPT berubah. Kami tidak pernah dimintai konfirmasi atau pendataan ulang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai, perubahan data SPPT bukan persoalan administratif biasa. Sebab, dokumen SPPT menjadi dasar penetapan kewajiban pajak sekaligus berkaitan langsung dengan legalitas dan penguasaan lahan. Jika terjadi perubahan tanpa proses yang jelas, dikhawatirkan dapat memicu sengketa di kemudian hari.
Masyarakat mempertanyakan mekanisme pendataan yang dilakukan pemerintah desa, termasuk siapa yang melakukan verifikasi di lapangan dan atas dasar apa perubahan tersebut dilakukan. Mereka juga meminta transparansi apakah perubahan ini merupakan hasil pemutakhiran data resmi atau terdapat faktor lain yang belum diketahui publik.
“Ini menyangkut hak kami sebagai pemilik tanah. Jangan sampai data berubah tanpa sepengetahuan kami,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Karpote belum memberikan keterangan resmi kepada warga. Masyarakat berharap ada forum terbuka atau pertemuan resmi yang difasilitasi pemerintah desa untuk menjelaskan duduk persoalan secara gamblang.
Warga menegaskan, permintaan klarifikasi ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendapatkan kepastian dan kejelasan agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Karpote.
Jurnalis : Rudi
Editor : Admin GAP






