Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Bandang Laok; Pidsus Kejari Bangkalan Bersiap Bongkar Dugaan Kerugian Uang Negara

Bangkalan, Jawatimur. Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, terus bergulir. Setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kini perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Dari hasil pemeriksaan awal, Inspektorat Kabupaten Bangkalan menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp 300 juta.
Informasi itu disampaikan oleh Berdi Despar Maghrobi, mewakili Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkalan, Imam Hidayat, di ruang P2T2 Kejari Bangkalan, Kamis (16/10).
Menurut Berdi, sejak awal laporan masyarakat diterima pihak Intelijen dan telah menempuh seluruh prosedur sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dan nota kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan dengan Inspektorat.
“Kalau SOP tentunya sudah ada di MOU, dari laporan yang ada diserahkan terlebih dahulu ke APIP, baru setelah dilakukan pemeriksaan diserahkan kembali ke APH. Jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh terlapor atau penanggung jawab, maka kasus ini akan diserahkan secara pidana yaitu kepada penyidik. Dalam hal ini penyidik di kejaksaan adalah tindak pidana khusus, adalah pidsus” terangnya.
Disampaikan juga, dari hasil pemeriksaan APIP, ada beberapa hal yang dilaporkan secara tertulis.
“Hasil dari audit Inspektorat sudah kami terima. Hasil fisik ada, secara pengadaan dan pertanggungjawaban sudah ada, jadi nanti,,,,sudah langsung ke Pidsus aja, nanti dikira saya overlapping,” terangnya saat dikonfirmasi di ruang P2T2, Kamis (16/10).
Selain itu, penyelidikan awal oleh Inspektorat juga disebut telah menemukan adanya kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp 300 juta. Namun, Berdi menegaskan bahwa penentuan tindaklanjut sepenuhnya menjadi kewenangan bidang Pidsus.
“Untuk nilai kerugian sekitar tiga ratus juta, dan itu sekarang sudah menjadi ranah Pidsus. Entah akan ditindaklanjuti atau tidak, semua ada mekanisme dan batas waktunya sesuai ketentuan,” tambahnya.
Pernyataan Berdi ini menjadi titik awal masuknya kasus ke ranah tindak pidana khusus. Namun, di sisi lain, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhri, memberikan penjelasan berbeda terkait mekanisme pelimpahan yang dilakukan oleh pihak Intelijen.
Menurut Fakhri, bidang Pidsus baru menerima pelimpahan berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) khusus dari Inspektorat serta dokumen laporan pengaduan dari masyarakat. Kemudian pada tanggal 15 Agustus 2025 sudah terdapat laporan dari inspektorat atas laporan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dalam menangani kasus ini pihaknya masih perlu melakukan pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan tambahan sebelum melangkah lebih jauh.
“Benar, kami sudah menerima pelimpahan dari bidang Intelijen. Tapi yang kami terima baru LHP dan dokumen pengaduan. Jadi, kami masih perlu menghimpun keterangan dan dokumen pendukung untuk memperkuat dasar penyelidikan,” ujar Fakhri ketika dikonfirmasi secara terpisah.
Fakhri juga menyinggung soal tenggat waktu pengembalian dana yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak desa.
“Sebelum sampai ke kami, bidang Intelijen sudah memberi tenggat waktu 60 hari kepada pihak terlapor untuk melakukan pengembalian sesuai hasil audit Inspektorat. Tapi sampai batas waktu itu berakhir, tidak ada penyelesaian. Dari situ dilakukan gelar perkara, dan hasilnya memutuskan bahwa laporan tersebut dilanjutkan ke Pidsus,” bebernya.
Dengan begitu, kini tongkat estafet penanganan kasus sepenuhnya berada di tangan tim Pidsus Kejari Bangkalan. Tim penyelidik disebut tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
Penulis : Tim
Editor : Admin