Oknum Pegawai THL Diskop Umdag Bangkalan Divonis 1,4 Tahun Penjara Karena Terbukti Bersalah Gelapkan Sertipikat Tanah

Screenshot_2025_0225_071614

Screenshot dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangkalan

 

Bangkalan-jatim, Terbukti Bersalah Yuliati Ningsih, S.Sos (49) seorang pegawai THL Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan terkait tindak pidana penggelapan sertipikat tanah dan BPKB motor, ia pun dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. (*Sumber dilansir dari media madurapers).

“Menjatuhkan pidana penggelapan terhadap terdakwa Yuliati Ningsih, S.Sos, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ucap Benny Haninta Surya, majlis Hakim PN Bangkalan dalam persidangan, (24/02/2025).

Ketua majelis hakim pengadilan negeri Bangkalan, bacakan putusan terhadap yuliati yang terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan di persidangan pada Senin (24/02/2025).

 

fakta hukum yang termuat di putusan, dijelaskan bahwa perbuatan Yuliati Ningsih terjadi pelaporan pada 04 Agustus 2023 saat korban bernama Juhartatik selaku pemilik sertipikat yang digadaikan ke koperasi (Sendang Enam Sembilan) sekira bulan April 2013 silam.

 

“Mengadili terdakwa Yuliati Ningsih, S.Sos dinyatakan terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara beberapa kali, maka menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” terang Ketua Hakim Benny.

pegawai Puskesmas Kecamatan Burneh Bangkalan, juhartatik korban penipuan menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan negeri Bangkalan, Kepolisian Polres Bangkalan, dan semua pihak yang telah melakukan secara profesional hingga diputuskan oleh majelis hakim kepada terdakwa sesuai prosedur dan perundang-undangan.

 

“Alhamdulillah, saya merasa diadili yang seadil-adilnya. Hari ini, setelah putusan pengadilan terdakwa dvonis 1 tahun 4 bulan, semoga ini menjadi keberkahan atas perbuatan terdakwa,” kata Tatik.

 

Penulis: (*sumber media)
Redaktur : lutfi

You cannot copy content of this page